Sabtu, 05 Februari 2011

SEJARAH SINGKAT DESA JANGO

Wacana pemakaran Desa di Lombok Tengah sejak tahun 1995 pada saat itu di Desa Saba di pimpinan seorang yang berasal dari Jango bernama M. Nasir AR. 
Pada masa itu wacana itu berubah menjadi usulan pemekaran Desa Saba jadi dua, dalam proses pemekaran gagal dan terjadilah pergantian kepemimpinan oleh seorang bangsawan wanita bernama Bq. Muliati, Selama 7 Tahun kepemimpinannya pemekaran sempat menghangat dan di penghujung jabatannya di adakan rapat di desa saba untuk merumuskan tindak lanjut pemekaran di hadiri Kepala Desa, Ketua BPD anggota LKMD dan Pemuka agama dan masyarakat se Desa Saba Materi rapat prihal pemekaran Desa Saba, yaitu Desa Saba dan Desa Jango 
Peserta rapat dan di lanjutkan dengan pemebentukan panitia pemekaran desa menjadi dua dan di lanjutkan dengan pembentukan dengan panitia pemekaran Desa dan terpilih menjadi pengurus H. Sahlan Ketua ILHAM Sekretaris, dan di bantu semua BPD di wilayah Utara antara lain Zaenal Abidin gidal, S.Pdi, ISMAIL, PAISAL , Kadus-Kadus Puntik Baru H. Syuaeb Amir, Kadus Rungkang H. M. Nurudin dan tokoh masyarakat Antara lain H. Buchari (+) H. Sahwan, Sualudin H. Yusi Muhsin, H.Sahabudin, H.L. Sumardi, Suparjam ali, S.Pd,  H. Kmin (+), Ust. Sahmar SH, Mahyuni, S.Pdi. H. Arsah., H. Sahir, H. Kasri, Muntaha, S,Pd. Na'an. pada tahun 2007. Desa Saba di pimpin penjabat bernama Usman SIP. yang Nota Bene Sekdes Desa Saba melanjutkan perjuangan pemimpin terdahulu. selama 3 tahun lebih kepemimpinannya banyak perubahan dalam pemerataan pembangunan pisik non pisik dalam bidang pisik rabat gang di semua dusun dan sumbangan ke Agama'an merata di semua dusun dan desa saba sempat berjaya dengan penerapan sanitasi berbasis masyarakat (STBM) dengan ODF atau akses 100 % WC Dusun Gerepek, sempat di kunjungi Bank Dunia jauh sebelumnya sistem CLTS atau STBN menjadi tren di Lombok Tengah dan di ikuti banyak Desa pada awal dan akhir kepemimpinan H.L. Wiratmaja di adakan. Surpe Kelayakan oleh pemerintah di Wilayah Dusun Gerepe, Kampung Baru Heler, di nyatakan layak mekar ke lapangan. oleh DPRD sebanyak 12 Orang dan Alhamdulillah di nyatakan layak. dan perda tentang pemekeran di tanda tangani oleh H.L. Wiratmaja SH. Tgl 26 Juni 2010